banner4

KEWAJIBAN SUAMI MEMENUHI MAHAR ISTRI

Baca Juga



Apabila dalam akad nikah seorang telaki telah menyebut jumlah mahar, maka wajib membayar mahar sejumlah yang disebutkannya. jika ia tidak menyebutkannya dalam akad nikah lalu mancampuri istrinya, maka ia tetap  wajib memberi mahar pada istrinya.

Mahar adalah maskawin yang diberikan oleh seorang lelaki kepada calon istrinya, baik berupa uang maupun barang, guna membuktikan kesetiaan calon suarni tersebut terhadap calon istrinya,.Menurut istilah fiqih, mahar adalah pembayaran yang wajib diberikan kepada perempuan karena akad nikah, dan sebagai imbalan atas kehalalan wanita.

Rasulullah saw'bersabda:

"syarat yang lebih hak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan farji (istri) kalian.
HR'Bukhari dan Muslim).

Adapun hikmah atas diwajibkannya mahar bagi suami adalah merupakan merupakan bukti cinta kasihnya kepada lstrinya' sehingga dengan sukarela ia mengorbankan hartanya.

Pemberian ini sebagai tanda kesucian hati dan kebulatan tekad serta bukti yang  tegas bahwa suami akan terus-menerus memberikan nafkah kepada  istrinya sebagai salah-satu kewajiban suami terhadap istrinya.

Membayar mahar hukumnya wajib, namun tidak termasuk rukun nikah. Kewajiban pemberian mahar tersebut sesuai dengan firman Allah swt :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
(QS.An-Nisa: 4).

Pemberian mahar kepada calon istri menunjukkan bahwa lslam secara tegas mengakui hak-hak wanita. Serta pihak lelaki tidak mempunyai hak sedikit pun untuk mengganggu-gugat hak kepemilikan mahar yang mutlak milik paihak wanita tersebut.

Demikianlah bahwa mengenai maskawin (mahar), telah diterangkan panjang lebar. Juga dijelaskan bahwa pemberian mahar suami kepada istrinya pada hari dilaksanakannya akad nikah, merupakan bentuk tanggung jawab suami yang pertama kali kepada istrinya.Sebab dengan pemberian mahar tersebut berarti suami telah menunjukan kesungguhan dan minatnya pada istrinya.

Jika tidak mampu dan dengan kerelaan istri, mahar memang boleh ditunda pembayarannya. Namun selama mahar masih dihutang, istri boleh saja menolak dirinya untuk digauli (disetubuhi) oleh suaminya, walaupun dimalam
pertama mereka.

lbnu'Abbas ra.mengemukakan, sesungguhnya'Ali ra.
ketika sudah menikah dengan Fatimah bermaksud akan mulai bercampur. Namun Rasulullah saw.melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu.
"Saya tidak punnya apa-apa,']awab 'Ali ra. Rasulullah saw bertanya, Dimanakah balu besimu untuk berperang?"
Lalu'Ali ra.menyerahkan baju besinya' kemudian didekatinya Fatimah ra.
(HR.Abu Dawud)'

Jelaslah bahwa sebelum menerima sebagian atau seluruh mahar, istri boleh menolak hasrat suaminya. sehingga wajib bagi suami segera memenuhi mahar istrinya karena di samping   suatu keharusan' juga dapat menghindari  diri dari rasa malu ditolak istri akibat belum memberikan maharnya'  Dan ketimpangan itu bisa  membuat kamar pengantin yang seharusnya bergolak dengan api asmara, bisa berubah menjadi gejolak api dendam, jika  suami kurang menyadari. kekurangan dirinya. Padahal mahar yang sebenarnya, bisa diartikan sebagai imbalan atas kenikmatan tubuh yang diberikan istri'

Jika pada malam pertama telah terjadi huru-hara gara-gara  isiri menolak digauli, dikarenakan mahar yang belum lunas, maka hal itu adalah sesuatu yang kurang. Baik untuk di dengar telinga sehat. Untuk itu memang kurang layak rasanya Jika a seorang suami pada kebahagiaan pertamanya (akad nikah) telah berhutang pada istrinya'

Lagi pula apabila dalam akad nikahnya seorang laki-laki tega menghutang mahar, itu memperlihatkan bahwa secara financial dirinya belum siap menafkahi sebuah keluarga.

Jika hal ini sampai di ketahui olehorang lain,tentu sangat memalukan.Oleh karena itu, bagaimana pun keadaannya, yang namanya mahar harus dipersiapkan terlebih dihulu. Mahar tidak harus berbentuk uang. Mahar bisa berbentuk apa saja,sesuai dengan kemampuan suami disertai kerelaan istri. Atau yang disebutkan dalam beberapa hadits Nabi saw, diantaranya:

" Carilah olehmu maskawin (mahar) walaupun cincin dari besi"
 (Mutafaq 'Alaih).

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, Rasulullah saw telah bersabda:" Barang siapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita terse but).

(H R.Abu Dawud):

Demikian juga bahwa suami tetap wajib membayar mahar meski telah ditipu. Hal ini terdapat dalam riwayat hadist berikut.

Basroh lbnu Aktsam Al-Anshori ra. menceritakan bahwa ia pernah memberitahukan kepada Nabi saw.

"Aku pernah menikah dengan seorang wanita yang mengaku perawan dalam pingitan. Ketika aku menggaulinya,ternyata ia telah mengandung."
Rasulullah saw.bersab da," la berhak memperoleh mas kawin sebab engkau telah menghalalkan farjinya,sedangkan anaknya seperti budakmu. Apabila ia telah melahirkan, deralah ia.'
(HR.Abu Dawud).


Dalam riwayat lain dikatakan,"Lalu Rasulullah saw.
menceraikan keduanya. "

Demikianlah syari'at lslam selalu memberi kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan sunnatullah ini. Dengan memenuhi mahar istri, berarti telah melaksanakan satu kewajiban yang harus dijalankannya.

Demikian smoga bermanfaat...

0 Response to "KEWAJIBAN SUAMI MEMENUHI MAHAR ISTRI"

Post a Comment

wdcfawqafwef