Baca Juga
Apabila
dalam akad nikah seorang telaki telah menyebut jumlah mahar, maka wajib membayar
mahar sejumlah yang disebutkannya. jika ia tidak menyebutkannya dalam akad
nikah lalu mancampuri istrinya, maka ia tetap wajib memberi mahar pada istrinya.
Mahar
adalah maskawin yang diberikan oleh seorang lelaki kepada calon istrinya, baik
berupa uang maupun barang, guna membuktikan kesetiaan calon suarni tersebut
terhadap calon istrinya,.Menurut istilah fiqih, mahar adalah pembayaran yang
wajib diberikan kepada perempuan karena akad nikah, dan sebagai imbalan atas
kehalalan wanita.
Rasulullah
saw'bersabda:
"syarat yang lebih hak untuk
kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan farji (istri)
kalian.
HR'Bukhari
dan Muslim).
Adapun
hikmah atas diwajibkannya mahar bagi suami adalah merupakan merupakan bukti
cinta kasihnya kepada lstrinya' sehingga dengan sukarela ia mengorbankan
hartanya.
Pemberian
ini sebagai tanda kesucian hati dan kebulatan tekad serta bukti yang tegas bahwa
suami akan terus-menerus memberikan nafkah kepada istrinya sebagai salah-satu kewajiban suami
terhadap istrinya.
Membayar
mahar hukumnya wajib, namun tidak termasuk rukun nikah. Kewajiban pemberian
mahar tersebut sesuai dengan firman Allah swt :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian
jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang
hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya."
(QS.An-Nisa: 4).
Pemberian
mahar kepada calon istri menunjukkan bahwa lslam secara tegas mengakui hak-hak
wanita. Serta pihak lelaki tidak mempunyai hak sedikit pun untuk mengganggu-gugat
hak kepemilikan mahar yang mutlak milik paihak wanita tersebut.
Demikianlah
bahwa mengenai maskawin (mahar), telah diterangkan panjang lebar. Juga
dijelaskan bahwa pemberian mahar suami kepada istrinya pada hari
dilaksanakannya akad nikah, merupakan bentuk tanggung jawab suami yang pertama
kali kepada istrinya.Sebab dengan pemberian mahar tersebut berarti suami telah
menunjukan kesungguhan dan minatnya pada istrinya.
Jika
tidak mampu dan dengan kerelaan istri, mahar memang boleh ditunda
pembayarannya. Namun selama mahar masih dihutang, istri boleh saja menolak
dirinya untuk digauli (disetubuhi) oleh suaminya, walaupun dimalam
pertama
mereka.
lbnu'Abbas
ra.mengemukakan, sesungguhnya'Ali ra.
ketika sudah menikah dengan Fatimah
bermaksud akan mulai bercampur. Namun Rasulullah saw.melarangnya sebelum ia
memberikan sesuatu.
"Saya tidak punnya
apa-apa,']awab 'Ali ra. Rasulullah saw bertanya, Dimanakah balu besimu untuk
berperang?"
Lalu'Ali ra.menyerahkan baju
besinya' kemudian didekatinya Fatimah ra.
(HR.Abu
Dawud)'
Jelaslah
bahwa sebelum menerima sebagian atau seluruh mahar, istri boleh menolak hasrat suaminya.
sehingga wajib bagi suami segera memenuhi mahar istrinya karena di samping suatu
keharusan' juga dapat menghindari diri
dari rasa malu ditolak istri akibat belum memberikan maharnya' Dan ketimpangan itu bisa membuat kamar pengantin yang seharusnya
bergolak dengan api asmara, bisa berubah menjadi gejolak api dendam, jika suami kurang menyadari. kekurangan dirinya.
Padahal mahar yang sebenarnya, bisa diartikan sebagai imbalan atas kenikmatan
tubuh yang diberikan istri'
Jika
pada malam pertama telah terjadi huru-hara gara-gara isiri menolak digauli, dikarenakan mahar yang
belum lunas, maka hal itu adalah sesuatu yang kurang. Baik untuk di dengar telinga
sehat. Untuk itu memang kurang layak rasanya Jika a seorang suami pada
kebahagiaan pertamanya (akad nikah) telah berhutang pada istrinya'
Lagi
pula apabila dalam akad nikahnya seorang laki-laki tega menghutang mahar, itu
memperlihatkan bahwa secara financial dirinya belum siap menafkahi sebuah
keluarga.
Jika
hal ini sampai di ketahui olehorang lain,tentu sangat memalukan.Oleh karena
itu, bagaimana pun keadaannya, yang namanya mahar harus dipersiapkan terlebih
dihulu. Mahar tidak harus berbentuk uang. Mahar bisa berbentuk apa saja,sesuai
dengan kemampuan suami disertai kerelaan istri. Atau yang disebutkan dalam
beberapa hadits Nabi saw, diantaranya:
"
Carilah olehmu maskawin (mahar) walaupun cincin dari besi"
(Mutafaq 'Alaih).
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia
berkata, Rasulullah saw telah bersabda:" Barang siapa memberi maskawin
berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita terse but).
(H R.Abu Dawud):
Demikian
juga bahwa suami tetap wajib membayar mahar meski telah ditipu. Hal ini
terdapat dalam riwayat hadist berikut.
Basroh
lbnu Aktsam Al-Anshori ra. menceritakan bahwa ia pernah memberitahukan kepada
Nabi saw.
"Aku pernah menikah dengan seorang wanita
yang mengaku perawan dalam pingitan. Ketika aku menggaulinya,ternyata ia telah
mengandung."
Rasulullah saw.bersab da," la
berhak memperoleh mas kawin sebab engkau telah menghalalkan farjinya,sedangkan
anaknya seperti budakmu. Apabila ia telah melahirkan, deralah ia.'
(HR.Abu
Dawud).
Dalam
riwayat lain dikatakan,"Lalu
Rasulullah saw.
menceraikan keduanya. "
Demikianlah syari'at lslam selalu memberi
kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan sunnatullah ini. Dengan memenuhi
mahar istri, berarti telah melaksanakan satu kewajiban yang harus
dijalankannya.
Demikian smoga bermanfaat...
0 Response to "KEWAJIBAN SUAMI MEMENUHI MAHAR ISTRI"
Post a Comment