Baca Juga
Telah
menjadi kewajiban suami, untuk memberikan tempat yang selayak-layaknya kepada
istrinya. tempat tinggal yang di maksud adalah rumah yang layak huni yang
sesuai dengan tuntunan syariat dan sesuai dengan kemampuan suami. Karena jika
keadaan tempat tinggal tersebut tidak
sesuai untuk di tempati pasangan suami
istri. Istri juga tidak bisa nnenjalankan kewajibannya dengan sempurna.
Misalnya
dalam rumah tersebut sewaktu-waktu bisa membahayakan dirinya. Atau dalam
rumah tersebut keadaannya sangat
menakutkan karena lingkungan sekitarnya adalah lingkungan yang jahat dan lain
sebagainya yang tidak memungkinkan istri untuk tinggal.
Tempat
kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak
lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. tempat kediaman juga berfungsi
sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur,
alat-alat rumah tangga. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya baik berupa alat
perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Kewajiban
suami untuk mencarikan tempat tinggal yang layak bagi istrinya sesuai dengan
kemampuannya, telah disebutkan dalam Al-Qur'an.
Allah
swt.berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
'Tempatkanlah mereka (para istri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kalian
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."
(QS.Ath-Thalaq:
6).
A. Bukan Sekedar Tempat Peristirahatan
Jika
seorang suami telah mampu memenuhi kewajibannya memberikan rumah untuk tempat
tinggal, maka perhatikan hal-hal yang menyangkut kelayakan hunian
tersebut
bagi istri dan keluarga. Bagi setiap muslim,tempat tinggal (rumah) tidak
sekedar sebagai tempat peristirahatan,tempat bersuka ria bersama anggota
keluarga, tempat tidur nyenyak tanpa sengatan matahari dan kucuran hujan.Tetapi
ia juga berfungsi sebagai tempat peribadatan, sebagai tempat memusyawarahkan
materi agama, tempat melakukan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, dan
sebagainya.
B. Syarat Tempat
Tinggal yang Layak
Hal
apa yang harus dipertirnbangkan dalam memberikan tempat tinggal yang layak bagi
istri dan anak-anak?
Berikut
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para suami dalam memilih tempat
tinggal yang layak bagi keluarga tercinta:
1)
Sesuai kemampuan suami
Menyediakan tempat tinggal yang layak bagi
istri memang kewajiban suami, tapi jika kebetulan sang suami adalah orang yang
berpenghasilan rendah sehingga tidak mampu untuk memberikan tempat tinggal yang
layak, maka istri juga tidak boleh memaksakan hal ini. Dibutuhkan kerja sama
yang baik antara suami istri untuk tetap menciptakan suatu keharmonisan dalam
rumah tangga. Misalnya, lstri dituntut
untuk bersikap sabar dengin ketidakmampuan suami dan menggunakan kekreatifannya
dengan mengatur tempat tinggal yang tidak layak tersebut menjadi sebuah hunian
nyaman yang dipenuhi dengan nuansa lslami.
2) Perhatikan lingkungan tempat tinggal.
Kalau
bisa carilah tempat tinggal yang dekat dengan tempat ibadah, yaitu masjid atau
mushallah. Sebab, lingkungan dekat masjid atau mushalla akan memberikan
kesegaran keimanan tersendiri terhadap keluarga dan anak-anak. Di samping itu,
secara tidak langsung dapat mempermudah suami dan keluarga untuk mengamalkan
ajaran lslam khususnya shalat dan membaca Al-dur'an. Karena kedekatan tempat
tinggal dengan masjid atau mushallah dapat mendorong suami untuk selalu menjalankan
shalat tepat pada waktunya dan mengajak anak-anak lelakinya senantiasa
menjalankan shalat berjamaah.
Sedangkan
bagi istri, kedekatan rumah dengan masjid memungkinkan istri dapat mendengarkan
ceramah shalat jum'at arau ceramah-ceramah ke agamaan lain yang diselenggarakan
di masjid' Juga bagi anak-anak, mereka dapat mengikuti segala kegiatan yang
dilangsungkan di masjid, misalny, pengajian,halaqah hafalan Al-Qur'an, dan aneka
kegiatan yang bermanfaat bagi tumbuh kembangnya keimanan serta keislaman
mereka.
3) Sebagai
tempat berlindung istri dan anak
Hendaklah
tempat tinggal tersebut mampu melindungi istri dan anak-anak dari gangguan
pihak luar yang dapat mengancam ketentraman dan kedamaian hidup mereka'
4) jika berada dilingkungan non muslim
Sudah selakyaknyalah sebagai suami muslim
mengarkan istri dan anak-anaknya untuk berinteraksi dengan baik terhadap
tetangga non muslim, jangan sampai menyakitinya karena perbedaan agama, tentu
hal ini melanggar syariat islam. Begitu banyak kisah rasulullah tentang cara
beradabnya dengan non muslim. Seyogyanyalah memperbaiki hubungan kekerabatan
bersama non muslim, tunjukkan bahwa bukan lagi toleran dengan mereka melainkan
sudah perintah untuk tidak mengganggu mereka.
Hanya saja, peran sang suami muslim jika
berteangga dengan non muslim akan bertambah, jangan sampai anak istri kita
menyakiti mereka, atau mengikuti adab-adab agamanya.
Itulah
yang harus di perhatikan oleh suami muslim jika berada di lingkungan non
muslim.
5) Berada di kalangan
kaum muslimin
Rumah
yang tepat lagi baik letak serta lokasinya adalah rumah yang berada di kalangan
kaum muslimin sehringga penghuni rumah tersebut akan dapat mempekuat ukhuwah
lslamiyah dengan tetangga-tetangganya yang juga muslim. Dengan demikian, keluarga
muslim tersebut akan terbebas dari pengaruh kemaksiatan yang mungkin terjadi di
tengah-tengah masyarakat luas, semisal: perjudian, mabuk-mabukan dan aneka
tindakan kemaksiatan lainnya.
6) Desain rumah
Hal
ini juga wajib menjadi perhatian seorang suami dalam memberikan tempat tinggal
yang layak. Dalam membangun rumah, hendaknya didesain dengan memperhatikan
beberapa segi yang mencerminkan keislaman penghuninya. Misalnya rumah tidak
terbuka atau tembus pandang sehingga kegiatan yang berlangsung di dalam rumah
tidak terlihat dari luar rumah. Hal ini juga penting bagi keluarga
yang wanita dimana saat dalam rumah mereka biasanya berpakaian seadanya tanpa
mengenakan kerudung atau jilbab.
Demikianlah
kewajiban suami dalam memberikan tempat tinggal yang layak bagi istri dan
anak-anak. Suami haruslah memperhatikan aspek-aspek yang dapat menunjang
tercapainya kehidupan rumah tangga yang tentram, damai, dan harmonis. Bukan
sekedar tempat tinggal yang memberikan perlindungan fisik saja, juga tidak
perlu berlebihan dalam arti mewah atau terlalu jelek. Tetapi harus di sesuaikan
kemampuan yang sesuai dengan tuntunan syariat.
TONTON VIDEO 11 CARA MULIAKAN ISTRI
CARA SUAMI MULIAKAN ISTRI BAG 1
CARA SUAMI MULIAKN ISTRI BAG 2
TONTON VIDEO 11 CARA MULIAKAN ISTRI
CARA SUAMI MULIAKAN ISTRI BAG 1
CARA SUAMI MULIAKN ISTRI BAG 2
SMOGA BERMANFAAT
0 Response to "KEWAJIBAN SUAMI MENYEDIAKAN TEMPAT TINGGAL LAYAK UNTUK ISTRI"
Post a Comment