Baca Juga
Hadits ke_13
عَن
عَلِيٍ
رَضَي
اللٌهُ
عَنهُ
وَ
كَرٌمَ
اللٌهُ
وَجهَة
قَالَ
رَسُولُ
اللٌهِ
صَلٌيُ
اللٌهُ
عَلَيهَ
وَسَلَمَ
مَن
قَرأ
القُرانَ
فَاستَظهَرَه فَحَلٌ حَلآلَه وَحَرٌمَ حَرَامَهُ اَدخَلَهُ اللٌهُ الجَنٌةَ وَشَفٌعَه فيِ عَشَرةَ مِن اَهلِ بَيِته كُلٌهٌم قَد وَجبت لَهُ النٌارُ.(رواه أحمد والترمذي وقال هذا حديث غريب وحفص بن سليمان الراوي ليس هو بالتقوى يضعف في الحديث ورواه أبن ماجه والدارمي).
Dari Ali karramallaahu wajhah, ia
berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa membaca al Qur’an dan
menghafalnya, lalu menghalalkan apa yang dihalalkannya dan mengharamkan apa
yang diharamkannya, maka Allah Swt. akan memasukannya ke dalam Surga dan allah
menjaminnya untuk member syafaat kepada sepuluh orang keluarganya yang
kesemuanya telah diwajibkan masuk neraka.” (Hr. Ahmad dan Tirmidzi)
Setiap mu’min insya Allah akan
masuk surge, meskipun ada yang harus dibersihkan dulu denga azab disebabkan
dosa-dosanya. Namun bagi hafizh al Qur’an, ia memiliki keutamaan masuk Surga
pertama kali. Bahkan seorang hafizh al Qur’an dapat member syafaat kepada
sepuluh orang yang fasik dan banyak berbuat dosa besar, tetapi orang kafir
tidak akan memperoleh syafaat itu. Allah berfirman:
{إنهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عليهِ الجنَّةَ وَمَآواهُ النَّارُ وَمَا للظَّالِميْنَ مَنْ أنْصَارٍ}
“Sesungguhnya orang yang
menyekutukan Allah (dengan sesuatu), maka telah Allah haramkan baginya Surga
dan tempatnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zhalim itu seorang
penolong pun.” (al Maidah [5] : 72)
Firman-Nya yang lain:
{مَا كانَ لِلنَّبِيِ وَالذِيْنَ أمنُوآ أنْ يَّسْتَغْفِرُوا للِمُشْركِيْنَ}
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang
musyrik.” (Qs. At Taubah [9] :113)
Dalil-dalil diatas dengan jelas
menyatakan bahwa tidak ada ampunan bagi kaum musyrikin, sehingga syafaat
seorang hafizh hanya terbatas bagi kaum muslimin yang harus masuk neraka karena
dosa-dosa mereka. Oleh sebab itu, barangsiapa ingin selamat dari api neraka,
sedangkan ia bukan seorang hafizh dan tidak mampu menjadi seorang hafizh, maka
sekurang-kurangnya hendaklah ia berusaha menjadikan salah seorang diantara
keluarganya atau kerabatnya hafizh al Qur’an. Disamping itu, ia sendiri harus
selalu berusaha menjauhi segala dosa sehingga terhindar dari azab.
Syukur kepada Allah atas
nikmat-Nya kepada orang ini (Syaikh Zakariya, penyusun kitab ini –pent.)yang
telah menjadikan ayahnya, pamannya, nenek dan kakeknya, ibunya, dan seluruh
ahli keluarganya sebagai hafizh-hafizh alQuran. Semoga Allah menambah
rahmah-Nya lebih banyak lagi. Allah
0 Response to " Hadis keutamaan al-quran hadist ke 13 dari 40 "
Post a Comment