Baca Juga
Hadits ke-5
عَن
ابنِ
عُمَرَ
رَضي
اللٌهُ
عَنهاَ
قَالَ:قَالَ
رَسُولُ
اللٌهِ
صَلٌي
اللٌهُ
عَلَيهِ
وَ
سَلٌم
لآحَسَدَ
ألآ
فيِ
اثنَتَينِ
رَجُلُ
اتَاهُ
اللٌهُ
القُرانَ
فَهُو
يَقُومُ
بِه
انَأءَ
اللًيلِ
وَانَأءَ
النَهَارِ
وَرَجُلُ
اعطَاهُ
مَالآ
فَهُوَ
يُنفق
مِنهُ
انَأءَ
الٌلَيِل
وَانَأءَ
النٌهَارِ.(رواه
البخارى
ومسلم
والترمذى
والنسائى
وأبن
ماجه).
Dari Ibnu Umar r.huma. berkata
bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali
terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal al
Qur’an). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai
harta oleh Allah, lalu ia menginfakannya pada malam dan siang hari.” (Hr.
Bukhari, Tarmidzi, dan Nasa’i)
Dalam al Qur’an dan hadits banyak
diterangkan bahwa hasad atau iri hati yang hukumannya mutlak dilarang.
Sedangkan menurut hadits diatas, ada dua jenis orang yang kita boleh hasad
terhadapnya.
Karena banyak riwayat yang terkenal mengenai keharaman hasad ini, maka alim
ulama menjelaskan hasad dalam hadist ini dengan dua maksud:
Pertama, hasad diartikan risyk
yang dalam bahasa arab disebut ghibtah. Perbedaan antara hasad dan ghibtah
yaitu: hasad adalah jika seseorang mengetahui ada orang lain memiliki sesuatu,
maka ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang itu, baik ia sendiri
mendapatkannya atau tidak. Sedangkan ghibtah ialah seseorang yang ingin
memiliki sesuatu secara umum, baik orang lain kehilangan atau pun tidak. Karena
secara ijma’ hasad adalah haram, maka para ulama mengartikan hasad dalam hadits
diatas dimaksudnya adalah ghibtah yang dalam urusan keduniaan dibolehkan,
sedang dalam masalah agama adalah mustahab (lebih disukai).
Kedua, mungkin juga maksudnya
sebagai pengandaian. Yakni seandainya hasad itu dibolehkan, maka bolehlah hasad
terhadap dua jenis tersebut diatas.
0 Response to "Hadis keutamaan al-quran hadist ke 5 dari 40"
Post a Comment